Dituding Pengacara RJ Lino Tidak Prosedural, KPK: Kami Jawab Besok
Setiadi menyebutkan pihaknya akan memberikan penjelasan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menyebutkan pihaknya akan memberikan penjelasan atas pernyataan pengacara mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino dalam persidangan praperadilan.
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Setiadi usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Pada sidang perdana praperadilan yang beragenda pembacaan permohonan, pengacara Lino memberikan pernyataan menyudutkan KPK.
Seperti penetapan tersangka Lino yang disebut tidak sesuai prosedur karena belum adanya bukti permulaan berupa jumlah kerugian negara.
Selain itu, Maqdir juga menyebutkan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal itu tidak sesuai dengan KUHAP," kata Maqdir dalam persidangan.
Pada persidangan besok, Selasa (19/1/2016), hakim Udjiati mengagendakan pembacaan jawaban dari KPK selaku termohon.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.