Jabat Wali Kota Makassar Ilham Tahu Ada Anggaran Bocor Hingga Rp 45 Miliar
Salah satunya adalah mantan Direktur Teknik PDAM Makassar Abdul Rachmansyah
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Senin (18/1/2016).
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa orang saksi.
Salah satunya adalah mantan Direktur Teknik PDAM Makassar Abdul Rachmansyah.
Dalam persidangan, Abdul mengatakan, pemerintah kota Makassar membayar air curah ke perusahaan penggarap proyek PT Traya Tirta Makassar meski tak ada perjanjian resmi.
Padahal, pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2007 hingga 2013.
"Ada pembayaran dari pemerintah (Makassar) ke PT Traya Tirta Makassar dan tidak ada di RKAP tapi tetap dibayar," kata Abdul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2015).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pembayaran tersebut sepengetahuan dan seizin dari Ilham Arief yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Makassar.
"Ini untuk bayar pengelolaan air curah. Teknisnya dari proses pembayaran tidak tahu," katanya.
Walaupun kenyataannya, sejak tahun 2007 hingga 2013 pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Abdul juga menjelaskan bahwa pemerintah pernah membayar puluhan miliar pada tahun 2008-2009 kepada PT Traya Tirta Makassar.
"Pemerintah setempat pernah membayar Rp 7 miliar pada 2008, Rp 12 miliar, dan Rp 8 miliar pada 2009," katanya.
Namun faktanya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sempat menegur terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 itu, terkait kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga hingga Rp45 miliar.
Atas perbuatannya Ilham Arif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.