Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Jadwalkan Setya Novanto Rabu Ini

Kejaksaan mengaku hanya bisa mengharapkan Novanto mau hadir secara suka rela.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Kembali Jadwalkan Setya Novanto Rabu Ini
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengundang mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Pemberian keterangan Novanto, sebut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana, telah dijadwalkan pada 09.00 WIB, Rabu (20/1/2016) mendatang.

Surat permintaan pemberian keterangan tersebut, jelas Fadil, telah diterima sekretaris Novanto sejak pekan silam.

"Surat sudah dikirim secara patut oleh tim saya sejak minggu lalu," kata Fadil saat dihubungi, Senin (18/1/2016).

Saat ini, Kejaksaan mengaku hanya bisa  mengharapkan Novanto mau hadir secara suka rela.

Pasalnya, dugaan permufakatan jahat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

Sedang, panggilan paksa baru dapat dilakukan saat perkara sudah dalam tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

"Menegakkan hukum harus dilakukan dengan cara cara yang baik. Cara itu yang akan kami tempuh saat ini," kata Dirdik Jampidsus.

Pada penyelidikan kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.

Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Nivanto, Medina; Sekjen MPR DPR, Winantuningtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Komisaris PT FI, Marzuki Darussman; hingga empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas