Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Damayanti Wisnu Putranti Sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti untuk pertama kalinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdana Damayanti Wisnu Putranti Sebagai Tersangka Suap
Twitter
Damayanti Wisnu Putranti 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti untuk pertama kalinya.

Sebelumnya KPK menetapkan politikus PDIP tersebut sebagai tersangka kasus suap terkait proyek jalan di Ambon di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada pemeriksaan kali ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya akan memeriksa Damayanti sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Selain memeriksa Damayanti, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni Dessy A Edwin.

Dessy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Damayanti.

Berita Rekomendasi

Dessy sendiri adalah staf Damayanti yang menerima uang dari Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Saksi lainnya yang diperiksa penyidik adalah Julia Prasetyarini yang bekerja sebagai agen asuransi PT Allianz Insurance Life.

Julia juga adalah staf Damayanti.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura.


Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas