KPU Bantah Jadi Penyebab Pemohon Telat Daftar Gugatan ke MK
Ada yang ditolak MK melalui putusan selanya karena telat 7 menit, ada yang 16 menit, 30 menit, ada 40 menit dan sebagainya
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena melewati batas waktu pengajuannya.
Itu sebagaimana diatur Pasal 157 UU Pilkada.
Ada yang ditolak MK melalui putusan selanya karena telat 7 menit, ada yang 16 menit, 30 menit, ada 40 menit dan sebagainya.
Terkait itu, banyak Pemohon melalui kuasa hukumnya kecewa putusan MK, karena tak melihat molornya waktu tersebut karena pemberian Surat Keputusan dari KPU kepada pemohon, yang berimbas telatnya mengajukan gugatan ke MK.
Dikonfirmasi masalah itu, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa penetapan perolehan hasil telah disampaikan melalui rapat pleno terbuka.
Bukan berdasarkan SK, sehingga tak ada alasan jika pemohon menyalahkan KPU yang telat memberikan SK penetapan.
"Saya pikir mekanisme proses penetapan kan sudah bisa diketahui oleh semua pihak. Karena prosesnya ada di rapat pleno terbuka. Jadi sebenarnya itu enggak beralasan kalau karena SK KPU mereka daftar ke MK jadi terlambat. Kan bisa langsung di ajukan (ke MK). Jadi putusan itu diketok palu kan sebetulnya sudah ada putusan. Bahwa kemudian ada mekanisme administrasi yang perlu ditempuh kan itu lain lagi," kata Ferry di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Senada itu, Komisioner KPU Pusat lainnya, Hadar Nafis Gumay, juga membantah adanya kelambatan pemberian SK dari KPU.
"Kami mengumumkan itu dibacakan melalui pleno yang terbuka. Semua pihak diundang. Bagaimana kami mau menyerahkan SK, misalnya mereka tidak hadir?" kata Hadar.