Langgar Ketentuan Yellow Box Junction atau Garis Kotak Kuning Ditilang Polisi, Jadi Baca Ini!
Jangan salah, Anda melanggar ketentuan YBJ langsung kena tilang, agar tak kena tilang pahami penjelasan tentang YBJ.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Yellow Box Junction (YBJ) atau garis kotak warna kuning yang tergambar di aspal mungkin lepas dari penglihatan kita.
Padahal ini fungsinya dan diatur oleh undang-undang.
Jangan salah, Anda melanggar ketentuan YBJ langsung kena tilang, agar tak kena tilang pahami penjelasan tentang YBJ.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya mengunggah link tulisan yang menjelaskan soal YBJ, Senin (18/1/2016).
Link tulisan tersebut merupakan situs resmi TMC Polda Metro Jaya yang diunggah sejak 19 Oktober 2013 lalu.
Berikut tulisannya:
Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal.
Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.
Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction. YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.
Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.
Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau.
Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.
Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. (TMC Ditlantas Polda Metro Jaya)