MK Baru Sentuh Teknis, 16 Gugatan Langsung Gugur
Sampai siang ini, 16 dari 40 perkara tersebut sudah digugurkan majelis hakim melalui putusan sela.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) diputuskan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2016).
Sampai siang ini, 16 dari 40 perkara tersebut sudah digugurkan majelis hakim melalui putusan sela.
16 perkara yang tidak dapat diterima itu, di antaranya seperti PHPKada Kab Tomohon, Kab Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Gresik, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Perkara ditolak karena melebihi tenggat waktu 3x24 jam pendaftaran gugatan.
Bahkan PHPKada Kabupaten Gresik yang permohonannya telat 7 menit juga digugurkan.
Dalam pertimbangannya, majelis belum menyentuh mengenai ambang batas suara sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
MK baru menggunakan Pasal 157 Undang-Undang Pilkada yang mengatur teknis waktu pendaftaran gugatan Pilkada terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang oleh KPU pada 16 Desember 2015.