Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus PPP Kubu Djan Faridz Minta Yasonna Terbitkan SK

Dimyati mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan Kemkumham

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengurus PPP Kubu Djan Faridz Minta Yasonna Terbitkan SK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah (kedua kanan) didampingi Wasekjen Sudarto (kedua kiri), Ketua DPW PPP Jakarta Abraham Lunggana (tengah) beserta pengurus memberikan salam ketika mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2015). Kedatangannya untuk menyerahkan data otentik muktamar Jakarta kepada Menkumham serta menanyakan keabsahan legalitas kepengurusan PPP muktamar Jakarta usai MA membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/1/2016).

Mereka meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz Dimyati Natakusuma mengatakan, pencabutan SK pengurus PPP versi Muktamar Surabaya saja belum cukup.

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan atau belum putusan MA, ada kendala apa? Itu saja," kata Dimyati di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Dimyati mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan Kemkumham untuk mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.

"Kelengkapan sudah kami lengkapi. Surat Majelis Syariah ada. Surat dari Dirjen AHU sudah dilaksanakan. Semua sudah dilaksanakan," kata Dimyati.

Menurutnya, dalam amar putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa kepengurusan yang sah adalah Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Berita Rekomendasi

Sehingga, tak ada alasan bagi Yasonna untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan tersebut.

"Ini mungkin Pak Menteri (Yasonna) juga belum baca. Gugatan penggugat dua menyatakan Muktamar Jakarta yang sah dengan Ketum Djan Faridz. Itu di permohonan dikabulkan seluruhnya oleh MA. Mungkin belum baca, kan Menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas