Perludem: Telat Berikan Berkas Perkara Bukan Jadi Alasan Pemohon Tidak Sepakat Putusan MK
Hal tersebut berdasarkan yurisprudensi serta preseden penyelesaian sengketa hasi pemilu dan pilkada sebelumnya
Penulis: Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kuasa hukum pemohon saat dirinya telat memberikan berkas perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak setuju dengan putusan MK.
Pasalnya, peraturan tentang batas waktu 3x24 jam dari pengumuman hasil pleno merupakan peraturan yang sudah lama diterapkan.
"Dari pemilu ke pemilu persyaratannya sama dan diterapkan secara ketat oleh MK. Sosilaisasi dan diseminasinya juga luas dan masif soal ini. Bukan sesuatu yang pertama kali diterapkan dan diberlaukan MK," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Titi mengatakan bahwa MK selalu konsisten dengan syarat formal pengajuan perselisihan hasil di MK.
Hal tersebut berdasarkan yurisprudensi serta preseden penyelesaian sengketa hasi pemilu dan pilkada sebelumnya.
Semestinya, lanjut Titi, calon yang melihat ada kecenderungan kecurangan atau manipulasi dalam penetapan hasil atau proses penyelenggaraan pilkada, sudah menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan permohonan sejak jauh-jauh hari, tidak injury time atau tergesa-gesa.
"Sehingga wajar jika MK bersikap tegas soal syarat ini. Justru aneh kalau MK mengabaikan syarat tenggat waktu pengajuan perselisihan hasil pilkada ini," tambahnya.
Meski begitu, dirinya mengakui agak sulit membangun argumentasi soal salinan terlambat diterima, sebab rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pilkada di KPU kabupaten/kota/provinsi berlangsung terbuka dan dibuka untuk umum sehingga tidak sulit sesungguhnya untuk mengakses berita acara atau keputusan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota/Provinsi.