Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino Berlangsung Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino Berlangsung Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Sidang praperadilan RJ Lino dengan nomor perkara 119, dimulai sekitar 10.00 WIB," kata Ketua Humas PN Jakarta Selatan melalui pesan singkat yang diterima, Senin (18/1/2016).

Persidangan perdana ini, semula diagendakan pada Senin (11/1/2016), tapi hakim Udjiati menunda sidang selama satu minggu.

Penundaan terjadi karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta sidang berlangsung Senin (25/1/2016), dua minggu dari jadwal.

Hakim Udjiati yang menyebutkan telah menerima permintaan penundaan sidang sejak 7 Januari, mengabulkan penundaan sidang hingga hari ini, Senin (18/1/2016).

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Berita Rekomendasi

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010.

RJ yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huadong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas