Sudah 5 Gugatan Ditarik, 16 Ditolak MK
Hadar mengaku tak tahu pasti alasan penarikan berkas gugatan tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik kembali oleh pemohonnya.
Sebanyak lima berkas perkara itu, menurut Ketua Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay berdasarkan penetapan MK, di antaranya adalah gugatan dari Pasangan Calon Bupati Toba Samosir nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon, gugatan dari pasangan calon bupati Boven Digoel Nomor urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop dan gugatan dari calon bupati Pesisir Barat Lampung nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.
Selain itu, ungkap Hadar, yang ditarik kembali berkasnya yakni Gugatan dari pasangan calon bupati Kotabaru nomor urut 2, Iqbal Yudiannoor - Sahidudin dan terakhir yakni gugatan dari pasangan calon bupati Bulukumba, nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan.
Hadar mengaku tak tahu pasti alasan penarikan berkas gugatan tersebut.
"Kemudian, ada 16 putusan yang diajukan, tetapi permohonan diajukan itu telah melampaui tenggang waktu sehingga permohonan dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak MK," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Haddar sendiri sudah memprediksi penolakan MK itu sebelumnya. Karena dari catatan pihaknya, banyak gugatan dilayangkan pasangan calon tidak tepat waktu atau tak sesuai aturannya.
"Kan kami punya catatan siapa-siapa yang memasuki tidak sesuai dengan tenggang waktu. Walaupun demikian kami kan tetap tidak bisa memastikan, karena mahkamah tentu bisa memutuskan yang lain juga. Karena itu mendapatkan putusan itu kami menghormati dan meminta agar KPUD melakukan tindakan selanjutnya," ujar Hadar.
Dari 40 perkara yang sampai saat ini masih disidangkan MK, memang 16 diantaranya, siang tadi sudah ditolak majelis karena lewat tenggat waktu pengajuan gugatan.
Seperti di antaranya Kabupaten Tomohon, Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Gresik, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Perkara ditolak karena melebihi tenggat waktu 3x24 jam pendaftaran gugatan. Bahkan perkara Kabupaten Gresik yang permohonannya telat 7 menit juga digugurkan.
Dalam pertimbangannya, majelis belum menyentuh mengenai ambang batas suara sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
MK baru menggunakan Pasal 157 Undang-Undang Pilkada yang mengatur teknis waktu pendaftaran gugatan Pilkada terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang oleh KPU pada 16 Desember 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.