Telat 40 Menit, Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak
Dua permohonan dari daerah Kabupaten Nabire dengan nomor perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016 dan Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 58/PHP.BUP-XIV/2016 han
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua permohonan dari daerah Kabupaten Nabire dengan nomor perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016 dan Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 58/PHP.BUP-XIV/2016 hanya berselisih 40 menit dari waktu sebelumnya.
Di kabupaten Nabire misalnya, pengumuman rekapitulasi KPU Nabire Kamis 17 Desember 2015, pukul 23.00WIT dan harus masuk ke MK pada Minggu 20 Desember pukul 21.00 WIB.
Namun pemohon memasukkan perkara pada 20 Desember 2016 pukul 21.40 WIB.
Hal serupa terjadi juga pada perkara di kabupaten Yalimo yang telah ditetapkan pada Jumat 18 Desember 2016 pukul 12.50 WIT dan harus masuk pada Senin 21 Desember 2016 pukul 10.50 WIB.
Namun pemohon memasukkan perkara pada 11.36 WIB.
Keduanya, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perkara perselisihan sengketa pemilihan di MK.
"Bahwa permohonan pemohon sudah melewati batas tenggat waktu, maka permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua MK Arief Hidayat saat pengumuman di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Permohonan tersebut tidak sesuai dengan pasal 157 UU No 8 tahun 2015 dan PMK No 5 ayat 1 Tahun 2015 tentang tata beracara di Mahkamah Konstitusi yang melewati batas 3x24 jam setelah pengumuman KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.