Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Maksud Aburizal Temui JK Malam-malam

Ical mengaku sebagai pihak yang berhak menggelar Rapimans, sekaligus menunjuk kader partai untuk dijadikan panitia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Maksud Aburizal Temui JK Malam-malam
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Aburizal Bakrie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan soal kesiapan partai menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas).

"Saya harapkan dengan Rapimnas ini (semua masalah) selesai dan pak JK sepakat kita adakan Rapimnas dulu," ujar Aburizal kepada wartawan usai menemui Jusuf Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016), malam.

Aburizal atau yang akrab dipanggil Ical juga menyampaikan kepada Jusuf Kalla hasil pertemuannya dengan sejumlah senior partai seperti BJ Habibie, Muladi dan Akbar Tanjung.

Ical mengklaim bahwa semua tokoh partai yang ia sambangi, sudah setuju agar Rapimnas digelar pada 23 Januari mendatang.

Ical mengaku sebagai pihak yang berhak menggelar Rapimans, sekaligus menunjuk kader partai untuk dijadikan panitia.

Padahal saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuknya.

Menurutnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober lalu, sudah cukup dijadikan dasar.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut mengembalikan kepengurusan partai pada hasil munas Riau 2009, dengan Aburizal sebagai ketua umumnya.

"Kan sudah ada satu keputusan, bisa dipakai (Munas) Riau, bisa dipakai (munas) Bali, yang disahkan kan keputusan Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie," terangnya.

Dalam Rapimnas yang akan digelar 23 Januari mendatang, ia juga akan mengundang Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, Agung Laksono, beserta para pendukung Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas