Kapolri: Perlu Perubahan UU Terorisme
Badrodin Haiti menjelaskan perlu adanya perubahan undang-undang terorisme
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan perlu adanya perubahan undang-undang terorisme untuk melakukan penindakan terhadap adanya potensi aksi teror.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa bertindak jika tidak terdapat pelanggaran hukum.
"Ya sangat perlu. Misalnya kita tahu yang bersangkutan pernah melakukan aksi kegiatan bersenjata di negara lain, tetapi begitu dia pulang kita tidak melakukan sesuatu yang menyangkut proses hukum," ujarnya usai menjenguk korban peledakan bom di RS Abdi Waluyo, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Badrodin menjelaskan bahwa 7x24 jam tidak akan cukup untuk meringkus dan membuktikan keterlibatan tersangka dalam aksi terorisme.
"Kami berharap bisa diperpanjang satu bulan, karena memang pembuktian ini tidak mudah, karena harus bisa mengklopkan satu sama lain bahkan tempatnya berjauhan, bahkan butuh konfirmasi-konfirmasi," katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta jika revisi akan diloloskan, maka Badrodin meminta untuk mendapatkan informasi dari intelejen baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga mendapatkan data yang akurat dari pelaku dan dapat langsung melakukan penindakan.
"Yang laporan intelijen juga perlu dijadikan suatu alat bukti, kalau memang diperlukan diuji melalui akta tertentu yang jelas yang pasti bisa ditindak langsung," ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.