Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MPR: Ada Keinginan Peran Serta Daerah Diatur Dalam Undang Undang Terorisme

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan t

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua MPR: Ada Keinginan Peran Serta Daerah Diatur Dalam Undang Undang Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan terorisme.

Menurut Zulkifli, peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan berkembangnya paham terorisme.

Termasuk kata dia, deradikalisasi terhadap paham radikal tidak disertakan di dalam Undang-Undang Terorisme.

"Kemudian peran serta daerah ini terjadi di daerah, bagaimana Bupati, Gubernur, peran serta masyarakat seperti apa dalam Undang-Undang ini belum tertampung," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan ada kekurangan juga terhadap Undang Undang Terorisme.

Dalam undang undang tersebut belum diatur mengenai permufakatan jahat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Orang yang permufakatan jahat, orang yang runding permufakatan jahat mau lakukan bom itu belum ada dalam Undang-Undang ini," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas