Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR: Ada Keinginan Peran Serta Daerah Diatur Dalam Undang Undang Terorisme

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan t

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MPR: Ada Keinginan Peran Serta Daerah Diatur Dalam Undang Undang Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan terorisme.

Menurut Zulkifli, peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan berkembangnya paham terorisme.

Termasuk kata dia, deradikalisasi terhadap paham radikal tidak disertakan di dalam Undang-Undang Terorisme.

"Kemudian peran serta daerah ini terjadi di daerah, bagaimana Bupati, Gubernur, peran serta masyarakat seperti apa dalam Undang-Undang ini belum tertampung," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan ada kekurangan juga terhadap Undang Undang Terorisme.

Dalam undang undang tersebut belum diatur mengenai permufakatan jahat.

Berita Rekomendasi

"Orang yang permufakatan jahat, orang yang runding permufakatan jahat mau lakukan bom itu belum ada dalam Undang-Undang ini," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas