Ketua MPR: Ada Keinginan Peran Serta Daerah Diatur Dalam Undang Undang Terorisme
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan t
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya keinginan dari Pimpinan Lembaga Tinggi Negara untuk menyertakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan terorisme.
Menurut Zulkifli, peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan berkembangnya paham terorisme.
Termasuk kata dia, deradikalisasi terhadap paham radikal tidak disertakan di dalam Undang-Undang Terorisme.
"Kemudian peran serta daerah ini terjadi di daerah, bagaimana Bupati, Gubernur, peran serta masyarakat seperti apa dalam Undang-Undang ini belum tertampung," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan ada kekurangan juga terhadap Undang Undang Terorisme.
Dalam undang undang tersebut belum diatur mengenai permufakatan jahat.
"Orang yang permufakatan jahat, orang yang runding permufakatan jahat mau lakukan bom itu belum ada dalam Undang-Undang ini," kata Zulkifli.