Jaksa Agung akan Panggil Lagi Novanto Jika Mangkir Hari Ini
Tapi, dirinya memastikan akan memanggil kembali Ketua Fraksi partai Golkar itu bila mangkir pada hari ini
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu kedatangan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Politikus partai Golkar itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang dikenal dengan 'Papa Minta Saham'.
"Jampidsus masih menunggu. Kita belum tahu nanti yang datang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah Novanto akan mangkir atau memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Agung.
Tapi, dirinya memastikan akan memanggil kembali Ketua Fraksi partai Golkar itu bila mangkir pada hari ini.
"Kan saya sudah bilang panggil aja, kita undang lagi kita undang," imbuh Prasetyo.
Permintaan keterangan dari Setya Novanto telah diagendakan Kejaksaan Agung berlangsung pada 09.00 WIB hari ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan surat undangan pemberian keterangan telah dilayangkan pihaknya pada politisi Partai Golkar itu sejak pekan silam.
Kasus yang awam dikenal dengan skandal 'Papa Minta Saham' bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT Freeport Indonesia (PTFI) dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.