KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut Lengkapi Berkas Gatot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Para pejabat tersebut antara lain Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut Halen,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumut Bidar Alamsyah.
Kemudian Kepala Dinas Perikanan Pemprov Sumut Zonny Waldi, Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut Darwin Sitompul, Kasubag Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Johnson Hutabarat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan para saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Diantaranya Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.