Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Awasi Pergerakan para Mantan Napi Terorisme

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjan Anton Charliyan mengaku pihak Polri akan mengawasi pergerakan serta aktivitas para napi mantan kasus terorisme

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polri Awasi Pergerakan para Mantan Napi Terorisme
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Anton Charliyan 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjan Anton Charliyan mengaku pihak Polri akan memantau dan mengawasi pergerakan serta aktivitas para napi mantan kasus terorisme dan gerakan radikal.

Ini menyusul terjadinya peristiwa teror di Thamrin, Jakarta Pusat serta antisipasi akan adanya serangan susulan dari kelompok jaringan ISIS di Indonesia.

Tidak hanya itu, para pelaku teror Thamrin ternyata ada beberapa diantaranya yang residivis yakni Afif yang adalah residivis kasus pelatihan militer di Aceh. Serta Muhammad Ali yang adalah residivis kasus perampokan bank CIMB Niaga di Medan, untuk mendanai teroris.

"Kami akan lakukan pengawasan ke para mantan napi terorisme. ‎Selama ini kami terapkan pola pengawasan ke setiap jaringan," terang Anton, Rabu (20/1/2016).

Anton menjelaskan berdasarkan pemantauan saat ini, sifat maupun pergerakan ‎jaringan terorisme baik kelompok radikal maupun mereka para eks napi terorisme bermacam-macam.

"Ada yang jaringannya tenang, ada yang sadar. Dan ada juga jaringan yang masih progresif. Biasanya kalau progresif ini ada induk atau idolanya, yakni ISIS," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Walaupun sudah mengawasi ketat, namun jenderal bintang dua ini mengaku belum bisa menindak para napi eks kasus terorisme maupun anggota kelompok radikal karena terbentur aturan undang-undang.

"Kami sudah awasi, tapi belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan yang cukup. Nah disini kesulitan kami. Saat orang mendeklarasikan dirinya ISIS, dan orang pulang dari Suriah tidak bisa ditindak, karena mereka belum melakukan pidana dan belum ada bukti permulaan yang cukup, bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas