Sidang Teguran Terakhir Yayasan Supersemar Berlangsung Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/1/2016), kembali menjadwalkan sidang teguran (aanmaning) kepada Yayasan Supersemar untuk mel
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/1/2016), kembali menjadwalkan sidang teguran (aanmaning) kepada Yayasan Supersemar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Waktunya akan menyesuaikan dari pihak termohon, karena ini panggilan untuk melaksanakan putusan secara suka rela," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima, Rabu (20/1/2016).
Menurut Made Sutrisna, sidang teguran kali ini merupakan kali terakhir yayasan tersebut diminta melaksanakan putusan secara suka rela.
Jika yayasan warisan Orde Baru itu kembali tidak hadir, maka pengadilan menganggap sidang teguran telah berlangsung.
"Jika setelah tanggal 20 Januari, pihak termohon (Yayasan Supersemar) kembali tidak hadir, maka sidang aanmaning dianggap telah berlangsung dan proses eksekusi diproses setelah delapan hari," kata Made.
Pada sidang kali ini, pihak Yayasan Supersemar akan dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela.
Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.
Sebelumnya, telah terjadi penundaan sidang teguran untuk yayasan warisan Orde Baru ini.
Pertama pada 23 Desember 2015, namun kuasa hukum meminta penundaan hingga Rabu (6/1/2015).
Setelah ditunda hingga 6 Januari pengacara yayasan pemberi beasiswa, melalui pengacaranya kembali meminta penundaan.
Pihak pengadilan akhirnya memutuskan hari ini sebagai panggilan sidang teguran terakhir.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.