Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terima Duit dari OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan ku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Duit dari OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Majelis Hakim Dermawan Ginting (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia diputus terbutki menerima uang 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki sambil membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal yang meringan Dermawan diantaranya majelis menganggapnyaa mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap perkara lain, tidak menikmati hasil, dan uang yang diterimanya kurang.

"Jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," kata hakim Ibnu.

Rekomendasi Untuk Anda

Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Atas vonis tersebut, Dermawan menyatakan menerima putusan.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini," kata Dermawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas