Ditanya Terima Suap, Ketua DPRD Banten Tertawa
Setelah beberapa saat, Asep kemudian mengaku tidak tahu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah tampak kebingungan menjawab pertanyaan pers mengenai permintaan uang Rp 10 miliar kepada Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Setelah beberapa saat, Asep kemudian mengaku tidak tahu.
"Saya sih...Ha-ha-ha...,gimana ya. Yang mendalilkan kan. Saya nggak tau lah yang seperti itu," kata Asep usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Asep kembali mengaku tidak tahu mengenai anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang menerima suap dari Ricky.
Asep memercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusutnya.
"Ya, kan saya sudah katakan bahwa itu sudah diproses penyidik KPK," elak Asep.
Ketika ditanya apakah dirinya juga ikut menerima uang haram tersebut, Asep pun memilih langsung bertemu. Asep tidak berani menjawab.
'Waduh, saya no comment, sudah ya friends (kawan)," kata dia.
Hari ini, Asep diperiksa untuk kedua kalinya setelah 15 Desember 2015. Mengenai pemeriksaan tersebut, Asep juga memilih bungkam.
"Terkait proses hukum di KPK. Saya percaya KPK profesional, sudah teruji. Ya itu saja," kata dia.
Penerimaan uang itu sebenarnya sudah terbukti lantaran lebih dari 10 anggota Banggar DPRD Banten telah menyerahkan uang tersebut ke KPK. Ketua harian Banggar Tri Satriya Santosa juga telah mengakuinya. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pengembalian uang dari para anggota Banggar sudah bisa mengonfirmasi mengenai bagi-bagi uang haram tersebut.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Walau sudah menyerahkan uang, KPK mengaku masih mengkaji untuk menjerat penerima uang tersebut pidana suap.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu. Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.