Gugatan Ditolak MK, Helmy Yahya 'Hattrick' Gagal Jadi Kepala Daerah
Helmy harus menelan kekalahan ketiga kalinya kala saat MK mencoret gugatannya di Pilbup Ogan Ilir duet bersama Muchendi Mahzareki
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha Helmy Yahya untuk menjadi kepala daerah kembali menemui kebuntuan setelah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya.
Helmy harus menelan kekalahan ketiga kalinya kala saat MK mencoret gugatannya di Pilbup Ogan Ilir duet bersama Muchendi Mahzareki.
Sebelumnya di tahun 2008 Helmy Yahya kalah saat ikut Pilgub Sumsel dan di tahun 2010 kalah di Pilbup Ogan Ilir.
MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hanya dapat memutuskan untuk melanjutkan persidangan apabila pemohon mengajukan dalam pasal 158 Nomor 8 Tahun 2015 UU Pilkada tentang selisih perolehan suara maksimal hanya dua persen.
Sementara pada perkara yang diajukan oleh Helmy Yahya, pihaknya mempunyai selisih suara dengan peraih suara terbanyak mencapai 41.254 suara, sedangkan yang dapat diajukan hanya 1.614 suara dari jumlah penduduk yang mencapai 428.382 jiwa.
Diketahui bahwa pasangan Helmy-Muchendi sebagai pemohon, memperoleh suara hasil pilkada berjumlah 94.144 suara sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara.
“Sama halnya dengan bermain sepakbola, seluruh pemain dan wasit sudah mengetahui tentang peraturan sebelum mereka bermain bola dan sudah memahami tentang peraturannya terlebih dahulu,” ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna pada saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Perkara nomor 8/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut dinilai oleh MK, tidak memenuhi persyaratan peraturan yang tertera dalam pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 dan PMK nomor 7 Tahun 2015 tentang persyaratan pengajuan sengketa meski memenuhi ketentuan pasal 157 UU No 8 tentang tata beracara di MK dan diwajibkan mengajukan perkara tidak lebih dari 3x24 jam setelah pengumuman pasangan calon terpilih di daerah masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Helmy Yahya, Herman mengatakan dirinya kecewa atas putusan MK yang hanya memperhitungkan selisih dari pasal 158 saja.
Padahal menurutnya, pihaknya kalah karena kecurangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait dan termohon.
“Saya kecewa, jujur saja. Kami kalah karena banyak kecurangan. Tapi MK hanya melihat selisih dua persen,” kata Herman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016)
Herman menjelaskan, jika MK memperhatikan gugatan dan permohonan yang diberikan olehnya, diyakini bahwa mereka dapat memenangkan pilkada Ogan Ilir pada 2015 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.