Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siap Tuntut Jero Wacik di Pengadilan Tipikor

JK sempat membela Jero Wacik seputar dasar penggunaan DOM.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Siap Tuntut Jero Wacik di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Wapres menjadi menjadi saksi meringankan karena diminta oleh terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Kamis (21/1/2016).

Politikus Partai Demokrat itu akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat hadir menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) tersebut.

JK sempat membela Jero Wacik seputar dasar penggunaan DOM.

Menurut JK, dalam sidang kesaksiannya Kamis (14/1/2016), penggunaan dana DOM tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Dana tersebut dimaksudkan untuk menunjang operasional menteri saat bertugas.

Sehingga, terkadang memang sulit membedakan antara kepentingan pribadi menteri dengan kepentingan dinasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Jero Wacik tiga dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Jero didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga ini, Jero dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas