Jaksa Tuntut Jero Wacik 9 Tahun Penjara
Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.
Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 Miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.
"Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 Tahun penjara," kata Jaksa Dodi.
Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaannya Jero Wacik.
Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung keluarga," kata jaksa.
Tak hanya itu, Jero juga dinilai tidak menyesali perbuatannya selama persidangan dan proses hukum berlangsung.
"Adapun yang memberatkan terdakwa tidak pernah menyesal dan perbuatan tidak memberikan contoh kepada Negara," katanya.