KPU Siapkan Draf Usulan RUU Pilkada
diantaranya mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, untuk lebih cepat dan sederhana
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan draf usulan mengenai revisi undang-undang pilkada yang sudah disetujui oeh DPR dan Mendagri beberapa waktu lalu.
"Iya kami sedang siapkan draf usulannya. Mendagri dan DPR sudah setuju untuk merevisi. Jika kami akan dipanggil, kami segera siapkan drafnya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Hadar menjelaskan beberapa hal yang perlu diubah, diantaranya mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, untuk lebih cepat dan sederhana.
Serta hasil yang dikerjakan akurat. Caranya, lanjut Hadar, KPU akan mengubah syarat perekrutan annggota KPPS yang selama ini diisi dari umur 25 tahun ke atas.
Sementara dalam perbaikan, akan dilakukan oleh anak muda yang berusia 21 tahun sehingga diharapkan, kinerja jauh lebih cermat, baik, dan cepat.
Perekrutan kemudian akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk pasangan calon tunggal yang sempat menjadi permasalahan sendiri karena akan ditunda pada pilkada periode berikutnya, Hadar mengatakan bahwa calon tunggal tidak menjadi usulan di draf yang sedang dipersiapkan.
"Kalau calon tunggal, tidak ya. Soalnya, kan sekarang saja sudah bisa jalan dengan ketentuan seperti kemarin saja," tambahnya.
Justru KPU menyikapi mengenai pengadaan alat peraga kampanye yang tidak perlu seluruhnya dipegang oleh KPU seperti yang dilaksanakan pada pilkada serentak 2015 lalu.
Namun, tetap harus dibiayai oleh negara untuk memenuhi asas keadilan.
"Kami sepakat APK bukan jadi tanggung jawab kami lagi. Biarkan pasangan yang memasang. Tapi untuk dana kampanye, kami maunya pakai dana pemerintah seperti kemarin supaya adil, tidak ada kesenjangan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.