Lewati Ambang Batas, Anggota DPRD Nias Selatan Gagal Jadi Wakil Bupati
Oleh karenanya berdasarkan fakta tersbut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Lewati Ambang Batas, Anggota DPRD Nias Selatan Gagal Jadi Wakil Bupati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Nias Selatan Siotaraizokho Gaho gagal menjadi wakil bupati Nias Selatan, setelah gugatannya hasil Pilkadanya tidak diterima Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016).
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Nias Selatan, Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho melayangkan gugatan terhadap KPUD Nias selatan terkait penyelenggaraan Pilkada 9 Desember lalu.
Dalam gugagatnnya Paslon nomor 2 tersebut menuding adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan KPUD Nias Selatan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Tidak diterimanya gugatan tersebut lantaran selisih suara antara pasangan Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho dengan pasangan terpilih yakni Hilarius Duha-Sozanolo Nduru melewati ambang batas seperti yang diatur dalam pasal 158 nomor 8/2015 dan PMK nomor 5/2015. Merujuk pada peraturan tersebut, maka dengan penduduk Kabupaten Nias Selatan yang berjumlah 357751 jiwa, maka batas maksimal selisih suara antara penggugat dan pasangan terpilih adalah 1,5 persen. Atau apabila dikonversi ke jumlah suara, batas selisih maksimalnya adalah 728 suara,
"Adapaun perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 6990 atau 14,40 persen sehingga selisih suara tersebut melebihi batas maksimal," ujar Hakim Aswanto dalam sidang.
Oleh karenanya berdasarkan fakta tersbut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan. Sehingga pokok perkara yang diajukan permohon diabaikan oleh mahkamah.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat sebelum menutup sidang.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Nias Selatan diikuti oleh empat pasangan calon. Mereka yakni:
1. Lianus Nduru-Thomas Dachi dengan perolehan suara 25.909 suara atau 20,06 persen.
2. Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho 41.553 suara atau 32,18 persen.
3. Hilarius Duha-Sozanolo Nduru 48.543 suara atau 37,59 persen.
4. Hadirat Manao-Ami Hari Hondo 13.123 suara atau 10,16 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.