Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewati Ambang Batas, Anggota DPRD Nias Selatan Gagal Jadi Wakil Bupati

Oleh karenanya berdasarkan fakta tersbut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lewati Ambang Batas, Anggota DPRD Nias Selatan Gagal Jadi Wakil Bupati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) saat jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lewati Ambang Batas, Anggota DPRD Nias Selatan Gagal Jadi Wakil Bupati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Nias Selatan Siotaraizokho Gaho gagal menjadi wakil bupati Nias Selatan, setelah gugatannya hasil Pilkadanya tidak diterima Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016).

Sebelumnya pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Nias Selatan, Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho melayangkan gugatan terhadap KPUD Nias ‎selatan terkait penyelenggaraan Pilkada 9 Desember lalu.

Dalam gugagatnnya Paslon nomor 2 tersebut menuding adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan KPUD Nias Selatan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Tidak diterimanya gugatan tersebut lantaran selisih suara antara pasangan Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho dengan pasangan terpilih yakni Hilarius Duha-Sozanolo‎ Nduru melewati ambang batas seperti yang diatur dalam pasal 158 nomor 8/2015 dan PMK nomor 5/2015. Merujuk pada peraturan tersebut, maka dengan penduduk Kabupaten Nias Selatan yang berjumlah 357751 jiwa, maka batas maksimal selisih suara antara penggugat dan pasangan terpilih adalah 1,5 persen. Atau apabila dikonversi ke jumlah suara, batas selisih maksimalnya adalah 728 ‎suara,

"Adapaun perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 6990‎ atau 14,40 persen sehingga selisih suara tersebut melebihi batas maksimal," ujar Hakim Aswanto dalam sidang.

Oleh karenanya berdasarkan fakta tersbut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan. Sehingga pokok perkara yang diajukan permohon diabaikan oleh mahkamah.

Berita Rekomendasi

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," ujar Ketua MK, Ari‎ef Hidayat sebelum menutup sidang.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Nias Selatan diikuti oleh empat pasangan calon.  Mereka yakni:

1. Lianus Nduru-Thomas Dachi dengan perolehan suara 25.909 suara atau 20,06 persen.
2. Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho‎ 41.553 suara atau 32,18 persen.
3. Hilarius Duha-Sozanolo‎ Nduru 48.543 suara atau 37,59 persen.
4. Hadirat Manao-Ami Hari Hondo 13.123 suara atau 10,16 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas