Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Pasangan Cawalkot Bandar Lampung Tobroni-Komaruniza

Langkah itu diambil MK dalam putusan selanya, Kamis (21/1/2016).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Permohonan Pasangan Cawalkot Bandar Lampung Tobroni-Komaruniza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) saat jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonanan pemohon perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2015.

Langkah itu diambil MK dalam putusan selanya, Kamis (21/1/2016).

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan permohonan pasangan calon wali kota Tobroni Harun dan wakilnya Komarunizar tidak dapat diterima lantaran berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Jo. Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015, Pemohon tidak menuhi syarat batas maksimal selisih suara terhadap suara Pasangan Calon terpilih sebagaimana ditetapkan KPUD Bandar Lampung.

Berdasarkan data jumlah penduduk Bandar Lampung, batas maksimal selisih suara yakni 0,5 persen.

Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapka KPUD Bandar Lampung untuk pasangan nomor urut 1 Yunus - Ahmad Muslimin sebanyak 8.325 suara.

Lalu, Herman HN-Yusuf Kohar mencapai 358.249 suara dan Tobroni Harun-Komarunizar 46.814 suara.‎

Sehingga, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 86,9 persen.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (21/1/2016).

Dalam putusan ini juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon serta Kuasa Terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas