MK Tolak Permohonan Pasangan Cawalkot Bandar Lampung Tobroni-Komaruniza
Langkah itu diambil MK dalam putusan selanya, Kamis (21/1/2016).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonanan pemohon perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2015.
Langkah itu diambil MK dalam putusan selanya, Kamis (21/1/2016).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan permohonan pasangan calon wali kota Tobroni Harun dan wakilnya Komarunizar tidak dapat diterima lantaran berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Jo. Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015, Pemohon tidak menuhi syarat batas maksimal selisih suara terhadap suara Pasangan Calon terpilih sebagaimana ditetapkan KPUD Bandar Lampung.
Berdasarkan data jumlah penduduk Bandar Lampung, batas maksimal selisih suara yakni 0,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapka KPUD Bandar Lampung untuk pasangan nomor urut 1 Yunus - Ahmad Muslimin sebanyak 8.325 suara.
Lalu, Herman HN-Yusuf Kohar mencapai 358.249 suara dan Tobroni Harun-Komarunizar 46.814 suara.
Sehingga, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 86,9 persen.
"Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (21/1/2016).
Dalam putusan ini juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon serta Kuasa Terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.