Pilkada Batang Hari: MK Tolak Gugatan Paslon Hari Sinwan-Arzanil
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Palguna.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Sinwan dan Arzanil pada Pilkada Batang Hari, Jambi, Tahun 2015, dinyatakan tak masuk syarat pengajuan perselisihan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu sebagaimana ditentukan Pasal 158 UU Pilkada Jo PMK No 6 Tahun 2015.
Sehingga, pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan.
Demikian dikatakan Majelis Hakim MK, Gde Dewa Palguna ketika membacakan putusan sela, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo," kata Palguna dalam perkara nomor 124/PHP.BUP-XIV/2016, tersebut.
Palguna menjelaskan, berdasarkan data jumlah penduduk Batang Hari, pemohon baru bisa mengajukan gugatan bila maksimal suara pemohon dengan Pihak Terkait atau calon yang mendapat suara terbanyak, paling maksimal 1,5 persen.
Tetapi dalam ketetapan KPUD, sebagaimana dihitung kembali Mahkamah, selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, mencapai 3, 77 persen.
Komposisinya pemohon hanya meraih suara 48.867 suara, sementara Pihak Terkait, dalam hal ini yakni Paslon nomor urut 2, Syahirsah - Sofia Joesoef, mendapat suara 50. 781 suara.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Palguna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.