Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Batang Hari: MK Tolak Gugatan Paslon Hari Sinwan-Arzanil

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Palguna.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pilkada Batang Hari: MK Tolak Gugatan Paslon Hari Sinwan-Arzanil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Sinwan dan Arzanil pada Pilkada Batang Hari, Jambi, Tahun 2015, dinyatakan tak masuk syarat pengajuan perselisihan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu sebagaimana ditentukan Pasal 158 UU Pilkada Jo PMK No 6 Tahun 2015.

Sehingga, pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan.

Demikian dikatakan Majelis Hakim MK, Gde Dewa Palguna ketika membacakan putusan sela, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo," kata Palguna dalam perkara nomor 124/PHP.BUP-XIV/2016, tersebut.

Palguna menjelaskan, berdasarkan data jumlah penduduk Batang Hari, pemohon baru bisa mengajukan gugatan bila maksimal suara pemohon dengan Pihak Terkait atau calon yang mendapat suara terbanyak, paling maksimal 1,5 persen.

Tetapi dalam ketetapan KPUD, sebagaimana dihitung kembali Mahkamah, selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, mencapai 3, 77 persen.

Berita Rekomendasi

Komposisinya pemohon hanya meraih suara 48.867 suara, sementara Pihak Terkait, dalam hal ini yakni Paslon nomor urut 2, Syahirsah - Sofia Joesoef, mendapat suara 50. 781 suara.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Palguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas