Selisih Suara 38,3 Persen, Pasangan Usman-Arwi Kandas Jadi Kepala Daerah
Berdasarkan jumlah penduduk kabupaten Labuhan Batu Selatan yang mencapai 315076 jiwa, batas selisih suara maksimal 1,5 persen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah pasangan calon Usman-Arwi Winata kandas pada sidang ketiga Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2015).
Setelah sidang pendahuluan dan mendengarkan jawaban tergugat yakni KPUD Labuhan Batu Selatan pekan lalu, MK akhirnya memutuskan permohonan pasangan calon nomor urut dua tersebut tidak dapat diterima.
Alasannya, selisih suara antara Usman-Arwi dengan bupati dan wakil bupati terpilih Wildan Aswan-Kholil Jufri melebihi ambang batas selisih suara seperti yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 8/2015 dan PMK nomor 5/2015.
Berdasarkan jumlah penduduk kabupaten Labuhan Batu Selatan yang mencapai 315076 jiwa, batas selisih suara maksimal 1,5 persen.
"Sehingga batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 1439 suara. Sementara yang terjadi selisih antara pemohon dan pasangan terpilih adalah 36649 suara" ujar hakim Anwar Usman dalam sidang.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, MK memutuskan bahwa pasangan calon Usman-Arwi tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan. Sehingga MK tidak akan menyentuh pokok perkara gugatan lantaran syarat permohonan tidak terpenuhi.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi termohon dan terkait tidak dipertimbangkan. Dengan ini menyatakan permohonan pemohon tidal dapat diterima," ujar ketua MK, Arief Hidayat. Seraya mengetukan palu.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka yakni:
1. Wildan Aswan-Kholil Jufri.
2. Usman-Arwi Winata.
3. Basyaruddin Siregar-Yuspin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.