Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Praperadilan RJ Lino, KPK Hadirkan Saksi dan Ahli

Kamis (21/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Lanjutan Praperadilan RJ Lino, KPK Hadirkan Saksi dan Ahli
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Komisioner KPK Basaria Panjaitan hadir dalam sidang Praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (19/1/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada hari ini, Kamis (21/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon.

"Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembuktian dari termohon," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas