Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa General Manager Agung Podomoro

Sutanto akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa General Manager Agung Podomoro
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Agung Podomoro Hadi Sutanto.

Sutanto akan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Selain memeriksa Sutanto, KPK juga memeriksa staf legal PT ALfa Goldland Realty Rheonaldy dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinkes Tangsel M Ilham Bisri.

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas