Pemegang HGU Wajib Pasang Sensor Panas Cegah Kebakaran Lahan Meluas
Pemegang hak guna usaha diwajibkan memasang perlengkapan sensor panas atau asap sebagai pendeteksi dini untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu cukup mengkhawatirkan dan telah menimbulkan kerugian material hingga korban nyawa.
Untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, akan mewajibkan seluruh pemegang izin hak guna usaha (HGU) memasang perlengkapan sensor panas atau asap sebagai pendetksi dini kebakaran.
"Perusahaan pemegang HGU harus menyediakan sumber air disetiap 1/10 hektare lahan. Itu untuk upaya memadamkan api sejak dini," kata Ferry di DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Politikus NasDem itu mengatakan kebijakan tersebut diterapkan tahun ini dan diharapkan langkah yang diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang mampu mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.