Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi UU Terorisme Tetap Mengedepankan HAM

Jusuf Kalla, menyebut revisi UU tersebut tetap akan mengedepankan Hak Asasi Manusia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Revisi UU Terorisme Tetap Mengedepankan HAM
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme akan dilakukan dengan hati-hati.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyebut revisi UU tersebut tetap akan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Nanti DPR dengan pemerintah yang menyusun, apa yang sesuai tapi tidak melanggar HAM juga," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).

Ide awal dari revisi tersebut, adalah memberikan ruang lebih pada aparat penegak hukum, untuk melakukan pencegahan aksi teror.

Ide itu diilhami oleh aksi teror yang terjadi di jalan MH Thamrin pada Kamis lalu (14/1).

Jusuf Kalla mengakui bahwa salah satu gagasannya, adalah menyusun aturan yang lebih sederhana bagi penegak hukum.

Dalam revisi tersebut aparat dapat mendapatkan izin validitas bukti, hanya dari hakim Pengadilan Negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu dalam rencana revisi tersebut, seseorang yang diduga terlibat aksi terorisme, dapat ditahan sebagai saksi, dalam kurun waktu maksimal dua minggu, atau lebih lama satu minggu dari aturan sebelumnya.

Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak khawatir akan rencana revisi tersebut.

Dengan revisi itu, bukan berarti pemerintah memberikan ruang untuk kesewenang-wenangan.

"Itu hanya merevisi beberapa hal agar lebih cepat mendeteksinya, tidak berarti semua orang bisa ditangkap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas