Wakil Gubernur Sumbar Terpilih: Proses Politik Selesai, Mari Bangun Sumbar
Proses politik sudah selesai. Mari bersama membangun Sumatera Barat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih, Nasrul Abit mengajak seluruh elemen masyarakat di Sumatera Barat untuk membangun wilayahnya, karena proses pilkada sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dirinya bersama dengan Gubernur Sumbar terpilih Irwan Prayitno sudah memenangkan perkara di MK.
"Proses politik sudah selesai. Mari bersama membangun Sumatera Barat. Banyak hal yang perlu diperbaiki dan dibangun di wilayah Sumatera Barat dan masyarakat diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah provinsi," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Nasrul bersyukur gugatan yang dilayangkan oleh Muslim-Fauzi ditolak oleh Mahkamah karena tidak memenuhi persyaratan atas Pasal 158 UU No 8 tahun 2015 dan PMK No 1 dan 5 tahun 2015 tentang selisih perolehan suara sebagai legal standing pemohon di MK.
"Saya bersyukur. Kami semua menyambut baik putusan MK," katanya.
Diketahui bahwa pemilihan gubernur di Sumatera Barat hanya memilih dua pasangan calon yaitu Muslim-Fauzi dan Irwan-Nasrul.
Pemohon yaitu Muslim-Fauzi mendapatkan suara 639.336 suara dan pasangan terpilih Irwan-Nasrul mendapat 915.485 suara.
Nasrul melanjutkan bahwa masyarakat dapat berperan lebih untuk membangun Sumatera Barat dengan cara membantu pemerintah provinsi dengan program dan visi misi yang sudah ditentukan sebelumnya pada saat kampanye.
Serta dia berharap tidak ada pergerakan anarkisme lainnya yang akan menambah gaduh situasi dan kondisi di Sumatera Barat atas kekalahan dari satu pihak.
"Saya berharap seluruh masyarakat bisa menerima apa yang sudah diputus oleh MK. Tidak perlu ada kegaduhan dan pergerakan-pergerakan aneh-aneh. Ini saatnya membangun Sumatera Barat," katanya.
Selisih keduanya, menurut Hakin Konstitusi I Dewa Gde Palguna dinilai tidak masuk dalam ketentuan undang-undang yang ada.
Serta pokok perkara lainnya, tidak dipertimbangkan sebagaimana tidak adanya legal standing dari pemohon.
"Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang selisih perolehan suara dan pokok perkara lainnya tidak dipertimbangkan," ujar I Dewa Gde Palguna saat persidangan.