RUU Masyarakat Adat Tersingkir dari Prolegnas, Masyarakat Adat Kecam DPR
AMAN mengecam kebijakan DPR yang menyingkirkan RUU Masyarakat Adat dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam kebijakan DPR yang menyingkirkan RUU Masyarakat Adat dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Pasalnya, selama pertemuan pada 2015 berlangsung, DPR selalu menjanjikan untuk memasukkan RUU Masyarakat Adat.
"Kami mengecam kebijakan DPR yang tidak menyertakan RUU Masyarakat Adat dari prolegnas. Padahal mereka terus berjanji," ujar Sekjen AMAN, Abdon Nababan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/1/2016).
Abdon menjelaskan saat ini DPR telah membuat kecewa 70 juta masyarakat adat yang ada di Indonesia dan dianggap telah mengabaikan mereka selama 70 tahun setelah Indonesia merdeka. Terlebih saat ini, banyak masalah yang terjadi terhadap masyarakat adat.
Belum lagi, lanjut Abdon, menyingkirkan RUU Masyarakat Adat juga telah mengabaikan amanat undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. Serta membiarkan ketidakadilan terus berlangsung bagi masyarakat adat.
"Menunda RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan identitas budaya dan seni tradisional tanpa perlindungan hukum," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.