Kapolri: UU Terorisme Tempatkan Polisi Seperti Pemadam Kebakaran
Hal itu dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki Polri dalam UU Terorisme.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengakui pihaknya kesulitan melakukan pencegahan aksi terorisme.
Hal itu dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki Polri dalam UU Terorisme.
"Selama ini UU Terorisme hanya menempatkan polisi sebagai pemadam kebakaran, bagaimana kita bisa mencegah," kata Badrodin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Badrodin mencontohkan pihaknya tidak dapat memproses pidana bila terdapat kecurigaan dengan orang yang pulang dari Suriah.
Sebab, saat diperiksa tidak memiliki pelanggaran.
"Kalau di negara lain cukup maju, ada preventif detention, orang bisa ditahan sampai menunggu proses hukum, karena yang diancam negara. Ini Lex Specialis," imbuh Jenderal Bintang Empat itu.
Ia kembali mencontohkan kepolisian tidak dapat memproses hukum warga negara Indonesia yang mengikuti latihan militer di camp Mindanau, Filipina Selatan dibawah pimpinan Abu Sayad.
Menurutnya, fakta-fakta diatas akan menjadikan terorisme terus berkembang.
"Saya sering sampaikan selama ini bersimpati pada ISIS karena mereka seolah melakukan perjuangan. Kami memerangi ISIS bukan karena agama tapi potensi terorisme, saya berharap, dengan kejadian di Thamrin masyarakat tersadarkan ISIS ada bahaya, kita tingkatkan kewaspadaan. Kami minta dukungan persetujuan revisi UU," ungkapnya.