Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tunggu Revisi UU Pilkada 2017 untuk Bahas Peraturan KPU

Ida mengungkapkan saat ini KPU sedang menyusun rancangan mengenai tahapan pada pilkada berikutnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Tunggu Revisi UU Pilkada 2017 untuk Bahas Peraturan KPU
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Komisioner KPU Idha Budhiati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan jadwal pilkada 2017 akan menunggu hasil dari revisi UU Pilkada yang akan segera dibahas.

"Sabarlah. Kan KPU harus menyesuaikan dengan ritme pembahasan revisi UU Pilkada yang tentu akan berimplikasi pada tahapan," kata Ida di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Ida mengungkapkan saat ini KPU sedang menyusun rancangan mengenai tahapan pada pilkada berikutnya.

Meski belum ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada yang bergulir di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan akan terus mengikuti perkembangan yang terjadi.

Saat ditanya soal rencana KPU terkait dua opsi hari pemungutan suara pilkada yaitu pada tanggal 8 dan 15 Februari 2017, dia menegaskan hal tersebut masih berupa draf KPU dan belum ditetapkan, serta masih akan dibicarakan dengan DPR.

"Sebelum nanti yang terakhir kami laksanakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Ida.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan untuk menyambut pilkada 2017. Adapun poin substansi revisi diantaranya terkait dengan putusan-putusan MK soal pilkada yang dimasukkan ke dalam UU.

BERITA TERKAIT

Lalu poin revisi lainnya diantaranya soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, diperjelasnya konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas