Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Cabup Ogan Komering Percha - Nasir

Sehingga, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 35, 81 persen.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Gugatan Cabup Ogan Komering Percha - Nasir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ‎Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun.

Gugatannya tidak diterima MK karena merujuk Pasal 158 UU Pilkada dan PMK no 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan. ‎

‎Berdasarkan data jumlah penduduk Ogan Kemering Ulu, batas maksimal selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (pemenang pemiliha) yakni ‎Paslon Nomor 1, Kuryana Aziz - Johan Anwar, tak boleh melebihi 1,5 persen. ‎

Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPUD OGan Komering untuk pasangan nomor urut 2, Percha - Nasir sebanyak 73.954 suara. Adapun Paslon Kuryana - Johan mencapai115.208 suara. ‎

Sehingga, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 35, 81 persen.

"Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015," kata Ketua MK, Arief Hidayat membaca putusan sela perkara 77/PHP.BUP-XIV/2016 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas