Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Wonosobo, MK Gugurkan Permohonan Sarif Abdillah-Usup Sumanang

Permohonan tidak diterima karena MK merasa tidak berwenang memutus perkara yang dimohonkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pilkada Wonosobo, MK Gugurkan Permohonan Sarif Abdillah-Usup Sumanang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) didampingi hakim konstitusi lainnya memimpin jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 23 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor Urut 2, Sarif Abdillah dan Usup Sumanang.

Permohonan tidak diterima karena MK merasa  tidak berwenang memutus perkara yang dimohonkan.

"Mengadili, menyatakan‎ permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan dismissal PHP Kada Kab Wonosbo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Majelis menegaskan bahwa objek permohonan pemohon salah karena Pemohon menyoalkan ‎Keputusan KPU Kab Wonosono Nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Sementara objek perkara di MK sesuai ketentuannya yakni Keputusan KPU Kab Wonosobo No 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

"Objek permohonan pemohon adalah salah atau erro in objecto. Sehingga Mahkamah ‎tidak berwenang mengadili permohonan pemohon a quo," kata Arief.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas