Pilkada Wonosobo, MK Gugurkan Permohonan Sarif Abdillah-Usup Sumanang
Permohonan tidak diterima karena MK merasa tidak berwenang memutus perkara yang dimohonkan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor Urut 2, Sarif Abdillah dan Usup Sumanang.
Permohonan tidak diterima karena MK merasa tidak berwenang memutus perkara yang dimohonkan.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan dismissal PHP Kada Kab Wonosbo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Majelis menegaskan bahwa objek permohonan pemohon salah karena Pemohon menyoalkan Keputusan KPU Kab Wonosono Nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Sementara objek perkara di MK sesuai ketentuannya yakni Keputusan KPU Kab Wonosobo No 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
"Objek permohonan pemohon adalah salah atau erro in objecto. Sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon a quo," kata Arief.