Suara Kalah Jauh, MK Tolak Gugatan Paslon Cabub MinSel Johny-Annie
batas selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait (Paslon Pemenang) tak boleh lebih dari 2 persen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015.
Dalam putusan selanya pada perkara nomor 37/PHP.BUP-XIV/2016 itu , MK memutus tak menerima permohonan Pemohon yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Nomor Urut 3, Johny Ramly Markus Sumual dan Annie S. Langi.
Sebab berdasarkan jumlah penduduk Minahasa Selatan kemudian ditentukan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 5 1-5 Tahun 2015, batas selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait (Paslon Pemenang) tak boleh lebih dari 2 persen.
Sementara ketetapan KPUD MinSel, antara Pemohon yang mendapat 37.630 suara dan Pihak Terkait yakni Paslon no urut 1, Christiany Eugenia Paruntu - Franky Donny Wongkar memperoleh 83.799 suara, selisih 55,09 persen.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015," kata Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.