Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Musi Rawas Terpilih: Ini Kemenangan Rakyat Musi Rawas

Bupati Musi Rawas terpilih, Hendra Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Musi Rawas untuk membangun daerahnya menjadi "SEMPURNA" pad

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Musi Rawas Terpilih: Ini Kemenangan Rakyat Musi Rawas
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Bupati Musi Rawas terpilih, Hendra Gunawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Musi Rawas terpilih, Hendra Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Musi Rawas untuk membangun daerahnya menjadi "SEMPURNA" pada tahun 2021.

Mengingat saat ini yang menjadi kepala daerah adalah dirinya bersama Suwarti yang menjadi wakil bupati setelah putusan MK.

"Sempurna itu, sejahtera, mandiri, produktif, unggul, religius, aman dan nyaman sesuai dengan visi misi kami pada saat kampanye lalu," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016)

Hendra mengatakan dirinya akan meprioritaskan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Musi Rawas karena daerah tersebut merupakan daerah paling tertinggal di provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut merupakan pekerjaan rumahnya yang akan dikerjakan karena puluhan tahun tidak pernah selesai.

"Ini kemenangan rakyat Musi Rawas. Tidak ada lagi pasangan satu, dua dan tiga. Ada masalah yang puluhan tahun tidak selesai dan harus segera diselesaikan," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa pemohon dari gugatan nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama pasangan Ratna-Zabur tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai pemohon.

Diketahui pemohon mendapatkan 81.196 suara dan pemenang atas pasangan Hendra-Suwarti mendapatkan 83.236 suara.

Selisih mereka 2.040 suara.

Sementara jika disesuaikan dengan PMK No 5, maka pemohon dapat mengajukan gugatan jika selisihnya hanya 1.249 suara saja.

"Majelis menilai bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing dan pokok permohonan lainnya tidak dapat dipertimbangkan," jelasnya saat persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas