Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino
Hakim Udjiati menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Udjiati menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Pada amar putusannya, hakim Udjiati menolak seluruh pokok permohonan RJ Lino.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," kata Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Pokok permohonan RJ Lino yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak sah karena belum ada bukti kerugian, belum ada pemeriksaan selama penyidikan, dan penyidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Jaksa ditolak seluruhnya oleh hakim.
Sidang yang mulai pada sekitar 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, dihadiri dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.