Jaksa Agung Ambil Sikap Setelah Panggilan Ketiga untuk Novanto
Kejaksaan Agung tetap akan mengambil sikap dan keputusan meski besok Pak Setya Novanto tidak datang
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah dua kali mangkir dari undangan permintaan keterangan di Kejaksaan Agung, kembali dimintai kehadirannya pada Rabu (27/1/2016) besok.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan hadir atau tidaknya Novanto, pihaknya akan mengambil sikap.
"Kejaksaan Agung tetap akan mengambil sikap dan keputusan meski besok Pak Setya Novanto tidak datang," kata Prasetyo saat dihubungi Selasa (26/1/2016).
Namun, Prasetyo tidak menjelaskan jenis sikap yang pihaknya akan ambil jika politisi Partai Golkar itu kembali mangkir.
Meski demikian, mantan kader Partai Nasdem ini, tetap berharap Novanto mau hadir, karena dia merasa telah melakukan pemanggilan secara layak.
"Sebagai warga negara yang baik sebaiknya memenuhi," kata Prasetyo.
Pada permintaan keterangan pertama dan kedua, beberapa waktu lalu, Novanto menolak hadir.
Namun, Korps Adhyaksa tidak dapat melakukan pemanggilan paksa.
Pasalnya, kasus dugaan permufakatan jahat ini, masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penolakan dari orang yang dimintai keterangan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam penyelidikan kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta bantuan dari ahli tekonologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Selain meminta pendapat dari ahli dua perguruan tinggi negeri, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Orang-orang tersebut adalah Maroef Sjamsoedin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Setya Nivanto, Medina; Sekjen MPR DPR, Winantuningtyastiti Swasanani; Deputi I Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo; Komisaris PT FI, Marzuki Darussman; hingga empat orang pegawai Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.