Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinjau Ulang Penggunaan Senjata Api dalam Penggeledahan oleh KPK

Akbar mendesak Kapolri untuk meninjau ulang urgensi penggunaan senjata api dalam setiap penggeledahan yang melibatkan Polri.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tinjau Ulang Penggunaan Senjata Api dalam Penggeledahan oleh KPK
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Suasana saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersitegang dengan penyidik KPK saat penggeledahan di ruangan fraksi PKS. Fahri Hamzah menolak kehadiran Brimob bersenjata laras panjang saat penggeledahan berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi sepasukan Brimob yang membawa senjata api laras panjang pada penggeledehan oleh KPK di salah satu ruang anggota Fraksi PKS pada 15 Januari 2016, dikritik oleh anggota Komisi III Akbar Faizal.

Meski hanya diperbantukan dalam penggeledahan tersebut, Akbar mendesak Kapolri untuk meninjau ulang urgensi penggunaan senjata api dalam setiap penggeledahan yang melibatkan Polri.

Sebab, penggunaan senjata api seperti yang diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta di dalam Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dinyatakan bahwa senjata api hanya digunakan dalam keadaan terancam.

“Pasal 45 dan 47 Peraturan No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM mengenai tugas polisi diatur bahwa penggunaan senjata api haruslah berimbang dengan ancaman yang dihadapi. Di pasal 47 juga disebutkan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia. Saya mau tanya, orang-orang KPK yang datang ke sini itu terancam gak nyawanya? Berlebihan pak,” papar Akbar kepada Kapolri Badrodin Haiti, Senin (25/1/2016).

Dalam pandangan Akbar, petugas kepolisian dengan senjata api laras panjang untuk membantu tugas KPK sebagai perlakuan yang merendahkan lembaga negara. Dalam hal ini DPR sebagai institusi politik setingkat presiden, telah terkoyak kehormatannya. Terlebih, hal ini terjadi di tengah nama DPR yang sudah tidak ada marwahnya di depan rakyat.

Ketersinggungan Akbar semakin kuat ketika mengetahui perlakuan tidak adil terjadi karena pada saat yang bersamaan Polri tidak melakukan hal yang sama untuk penggeledahan di lembaga Negara lain.

“Maka kemudian saya ingin mengatakan pada teman-teman di KPK, Saya minta bawa juga senjata api ketika menggeledah Istana Negara dan kantor Pak Badrodin Haiti. Memang, DPR itu menjadi tempat yang bagus untuk menjadi pijakan menaikkan nama lembaga yang bersangkutan,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Bagi Akbar, tindakan Polri yang dianggap merendahkan DPR ini berdampak serius bagi psikologis kelembagaan.

Relasi antarlembaga, baik itu antara DPR dan Polri, akan terganggu seiring tindakan yang tidak berlebihan dari Polri.

“Kemudian datanglah Pak Badrodin Haiti kepada Kami meminta tambahan anggaran untuk Densus 88. Bagaimana psikologi Kami? Tentu itu pekerjaan DPR untuk menyetujui anggaran. Tapi kemudian Kami diminta menjaga nama lembaga ini, dan dalam hal ini Saya tersinggung dengan polisi terkait dari KPK itu,” tegas Akbar.

Dalam penggeledahan pada Jumat 15 Januari 2016 yang lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ambon, KPK dan tim dari Brimob yang diperbantukan melakukan penggeledahan di empat ruangan.

Empat ruangan itu antara lain ruang kerja Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari PKS Yudi Widiana Adia, serta ruang sekretariat fraksi.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas KPK dengan Fahri Hamzah yang melarang masuk sekitar 10 petugas dengan kawalan delapan anggota Brimob ke dalam ruangan Yudi. Namun Demikian penyelidikan terus belanjut dan menyegel ruang kerja Damayanti dan anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas