Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Mohon Dibebaskan dari Tuntutan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Mantan Menteri ESDM ini meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan dari JPU KPK

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Jero Wacik Mohon Dibebaskan dari Tuntutan dan Dipulihkan Nama Baiknya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Terdakwa terduga penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Menteri ESDM ini meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan dari JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 18,7 Milyar.

"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini,dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Politikus Partai Demokrat ini merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya.

"Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran," kata Jero.

Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga dan teman-temannya di Bali.

"Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan. Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas