Polri: Jangan Bercanda Bawa Bom!
Sebab, tindakan itu dapat berujung pada proses pidana.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau masyarakat agar tidak main-main terkait kepemilikan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.
Sebab, tindakan itu dapat berujung pada proses pidana.
"Kami sudah sampaikan berkali-kali. Jangan ada yang bercanda atau main-main membawa atau menyimpan bom dan bahan berbahaya lain. Rasakan sendiri akibatnya nanti!" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Kamis (28/1/2016).
Tindakan itu, menurut Agus, berakibat negatif bagi diri sendiri, terlebih lagi orang lain.
Bagi diri sendiri, tindakan mengaku membawa bahan peledak dapat diancam hukuman pidana, yakni Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan, jika peristiwa ini semakin sering terjadi, Agus mengatakan, bukan tak mungkin polisi akan memformulasikan penyidikannya dengan UU Terorisme.
Agus melanjutkan, yang lebih berbahaya adalah dampak negatif bagi orang lain.
Misalnya, ketika ada orang yang mengaku membawa bom di bandar udara, otomatis pihak otoritas bandara harus memeriksa kebenaran dari pengakuan itu.
"Maksimal bisa menghentikan penerbangan, minimal menunda penerbangan karena itu kan harus dicek dulu kabinnya, area bandara, dan sebagainya. Artinya, tindakan itu sangat-sangat merugikan orang lain," ujar Agus.
Seorang penumpang maskapai Cathay Pacific CX718 rute Jakarta-Hongkong di Bandara Soekarno-Hatta, Djoni, mengaku membawa bom, Kamis (28/1/2016) pagi.
Akibatnya, penerbangan sempat tertunda sekitar 30 menit dari jadwal keberangkatan yang seharusnya, yakni pukul 08.20 WIB.
Setelah diperiksa beberapa jam, Djoni tidak dikenai sanksi.
Djoni mendapat peringatan keras dari pemeriksanya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) otoritas Bandara Soekarno-Hatta, serta batal terbang ke Hongkong.(Fabian Januarius Kuwado)