Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Koreksi 19 Pasal UU Terorisme

"Saya bilang kami sudah selesai," ujar Luhut.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Koreksi 19 Pasal UU Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Jenderal TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan, memberikan keterangan kepada awak media tentang Undang Undang (UU) Anti-Teror dan UU Intelejen di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Pematangan Draft RUU Terorisme Selesai, Siap Disampaikan ke Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pematangan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Saya bilang kami sudah selesai," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).

Luhut mengatakan, dalam pematangan revisi tersebut pihaknya melakukan koreksi sekitar 18 sampai 19 pasal.

Namun, Luhut enggan menjelaskan secara detail mengenai apa saja pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang dikoreksi.

"Nanti setelah dengan (diserahkan) Presiden baru kami berani buka," kata Luhut.

Diketahui, Ada tujuh poin terkait Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Berita Rekomendasi

Poin pertama, terkait jangka waktu penahanan terduga teroris, limit waktunya akan ditambah, dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.

Poin kedua, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorang namun juga kepada korporasi.

Poin ketiga, ada perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

Poin keempat, pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror.

Poin kelima, terkait pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas.

Poin keenam, yaitu program deradikalisasi untuk memberantas terorisme terus diupayakan oleh pemerintah yang tujuannya untuk menetralisir paham radikal.

Poin ketujuh yaitu perlu rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi narapidana teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas