RUU Perlindungan Umat Beragama Belum Rampung, Ini Kata Menag
Sejak tahun lalu, RUU tersebut belum juga tuntas dan belum dibahas di DPR RI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih melakukan pengkajian terhadap rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.
Sejak tahun lalu, RUU tersebut belum juga tuntas dan belum dibahas di DPR RI.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum rampungnya RUU tersebut lantaran isinya sangat kompleks.
Menurutnya aturan yang disusun tidak hanya terkait pengaturan rumah ibadah saja.
"Karena tidak sederhana, bukan hanya mengenai rumah ibadah melainkan pengaturan bagaimana dakwah itu bisa dilaksanakan dengan penuh kesejukan, kedamaian tanpa harus menyalahkan atau membanding-bandingkan dengan agama lain," katanya di Balaikota DKI, Jumat (29/1/2016).
Selain itu dalam aturan tersebut juga sedang digodok kesepakatan bersama mengenai kriteria apa saja yang tergolog ujaran kebencian, Jangan sampai dakwah yang harus membimbing dan mendinginkan, berisikan ujaran kebencian.
Selain itu dalam aturan tersebut juga dibahas mengenai siapa yang berhak menentukan sesatnya suatu aliran atau ajaran.
"Ada kriteria-kriteria yang harus disepakati bersama, mana yang masuk ujaran kebencian mana yang tidak, mana yang masuk penistaan agama atau tidak, mana yang berhak menentukan agama ini sesat. Semua sedang kita persiapkan," paparnya.
Dalam melakukan kajian, Kementerian Agama telah meminta pandangan berbagai pihak. Selain tokoh agama dan ulama, akademisi juga dimintai pendapatnya mengenai isi dari RUU tersebut.
"Jangan sampai kebebesaan disalahgunakan tanpa batas, orang begita saja di mimbar agama menyampaikan ujaran kebencian, ini yang diatur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.