Uji Publik TV Swasta, KPI Tak Salahi Aturan
KPI menggelar uji publik terkait dengan perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjaring masukan dari publik terkait perpanjangan izin siaran 10 TV swasta yang akan berakhir Oktober 2016.
"Langkah KPI itu patut diapresiasi dan tidak menyalahi aturan apapun. Ini adalah upaya lebih serius dari KPI untuk menjaring aspirasi masyarakat. Semoga ini bisa berjalan baik dan transparan, mengingat selama ini masyarakat luas sering mengeluhkan kualitas tayangan TV swasta," kata Irine Yusiana melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).
Menurut Irine, hal itu bisa menjadi pintu masuk supaya masyarakat luas dan akademisi bisa lebih terlibat dengan kondisi penyiaran kita yang perlu banyak sekali pembenahan.
Politikus PDIP itu mengatakan bila masyarakat merasa tayangan-tayangan tertentu di televisi merugikan atau mengganggu, program acara itu dapat dihentikan sementara atau diberbaiki.
"Frekuensi yang dipakai stasiun TV swasta itu adalah milik publik, jadi TV swasta harus memakainya secara bertanggung jawab," katanya.
Seperti diketahui, KPI menggelar uji publik terkait dengan perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran di masa yang akan datang.