IP Jual Ginjal Buat Beli TV dan PlayStation
Malang nian nasib pemuda berinisial IP (19), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nian nasib pemuda berinisial IP (19), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Satu ginjalnya dijual akibat ditipu pelaku penjualan organ tubuh, uang hasil penjualan ginjalnya pun raib, dan IP juga mengalami sakit.
Pelaku penjualan organ tubuh itu adalah Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman alias Dedi, dan Kwok Herry Susanto alias Herry yang sudah dibekuk penyidik Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"Jadi, setelah menjalani operasi, korban sering mengeluh sakit di perut kanan dan sesak di dada. Sebelum operasi, dia tidak mengalami itu," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Satu ginjal IP dihargai Rp 75 juta oleh pelaku.
Uang itu dipakai untuk membeli beberapa konsol PlayStation dan sejumlah televisi untuk membuka rental PlayStation.
Namun, barang elektronik itu kemudian dicuri orang.
Adapun sisa uangnya digunakan untuk perawatan kesehatan pasca-operasi.
"Korban merasa dirugikan atas operasi pengangkatan ginjal itu karena dia tidak bisa bekerja. Korban terlalu capek sehingga penghasilan untuk keluarga berkurang," ujar Umar.
Kini, tidak ada lagi yang dapat dituntut oleh IP. Sementara itu, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Tiga pelaku itu diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado